, ,

Polres Solok Bekuk Pemuda Bawa Sabu 78 Gram

oleh -116 Dilihat

Laporan Solok– Aksi tegas kembali diperlihatkan jajaran Polres Solok dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di pinggir jalan Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Saat itu, petugas yang telah melakukan pengintaian beberapa jam langsung menyergap pelaku yang tengah berhenti di tepi jalan. Pria berinisial AS (26), warga Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, tak berkutik ketika petugas memergokinya membawa dua paket sabu siap edar.

Polres Solok Kembali Beraksi

Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Rico Putra Wijaya, S.H, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, aksi cepat tim Spider berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat merupakan transaksi narkotika di daerah tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang hendak diperjualbelikan di wilayah Solok. Penangkapan ini hasil dari informasi masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar IPTU Rico.

Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penyergapan. Di hadapan saksi-saksi masyarakat, petugas kemudian menggeledah tubuh dan barang bawaan pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu, masing-masing berukuran besar dan kecil, yang disembunyikan di saku celana pelaku.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung antara lain satu unit handphone merek Infinix warna silver, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, dan celana panjang biru merek Upgress yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu mencapai 78,91 gram, terdiri atas satu paket besar seberat 77,78 gram dan satu paket kecil seberat 1,13 gram. Nilai sabu tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah jika berhasil beredar di pasaran.

Bandar Sabu Diringkus Saat Transaksi

Baca  Juga: Suami Istri Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Penginapan Alahanpanjang

“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti itu miliknya dan ia tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku berencana mengedarkan sabu tersebut di wilayah Solok dan sekitarnya,” jelas IPTU Rico.

Menurutnya, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Solok dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi muda. Kini, pelaku AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Operasi Tim Spider Berhasil

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman seumur hidup, tergantung hasil penyelidikan lanjutan.

“Kami tidak berhenti di sini. Kasus ini terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Pelaku ini bisa jadi bagian dari sindikat antar daerah,” tegas IPTU Rico.

Sementara itu, pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Menurut IPTU Rico, kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memerangi penyalahgunaan narkotika yang semakin mengkhawatirkan.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.