Pemkab Solok Jatuhkan Sanksi Tegas kepada PT Lakeside Alahan Wisata Usai Insiden Wisatawan Tak Sadarkan Diri
Laporan Solok — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan operasional terhadap PT Lakeside Alahan Wisata, pengelola kawasan wisata dan penginapan di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Langkah tegas ini diambil menyusul insiden tragis yang menimpa sepasang wisatawan — suami-istri — yang ditemukan tidak sadarkan diri di salah satu kamar penginapan di kawasan tersebut pada awal November 2025.
Wakil Bupati Solok, Candra, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses panjang dan mendalam, melibatkan rapat koordinasi lintas perangkat daerah, klarifikasi dengan pihak pengelola, serta pemberian surat peringatan tertulis sebelum akhirnya sanksi administratif dijatuhkan.
“Pemerintah Kabupaten Solok sebelumnya sudah melakukan langkah pembinaan dan beberapa kali memberikan teguran. Namun karena pelanggaran tetap terjadi, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan operasional PT Lakeside Alahan Wisata kami hentikan sementara,”
ujar Wakil Bupati Candra dalam keterangan pers di Solok, Rabu (5/11/2025).
Latar Belakang dan Kronologi Kasus
Peristiwa yang memicu sanksi ini bermula ketika sepasang suami-istri asal Kota Padang ditemukan tidak sadarkan diri di salah satu unit glamping (glamour camping) Lakeside pada Minggu (2/11/2025).
Kedua korban sempat dilarikan ke Puskesmas Alahan Panjang untuk mendapatkan pertolongan medis, namun sang istri, Cindy Desta Nanda, meninggal dunia dalam perawatan, sementara suaminya dinyatakan selamat setelah menjalani observasi.
Hasil pemeriksaan sementara dari pihak kepolisian dan tenaga medis menunjukkan indikasi adanya kebocoran gas karbon monoksida (CO) dari pemanas air di unit penginapan tersebut. Dugaan ini menguat karena korban ditemukan dalam ruang tertutup dengan ventilasi minim.
Meski hasil otopsi resmi masih menunggu konfirmasi, Pemkab Solok menilai bahwa kelalaian dalam standar keselamatan dan perizinan teknis telah berkontribusi terhadap terjadinya peristiwa tersebut.
Sanksi dan Tindakan Hukum
Pemkab Solok menegaskan bahwa sanksi penghentian sementara ini mencakup seluruh kegiatan penginapan, wahana wisata air, serta fasilitas glamping di kawasan PT Lakeside Alahan Wisata hingga pihak perusahaan mampu melengkapi dan memperbaiki seluruh aspek legalitas dan keamanan yang dipersyaratkan.
Langkah tersebut diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Daerah Kabupaten Solok tentang Kepariwisataan Berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha wisata di Kabupaten Solok mematuhi aspek perizinan, keselamatan, dan kenyamanan pengunjung. Tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan wisatawan,”
tegas Candra.
Selain itu, pemerintah daerah juga menugaskan Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP untuk melakukan audit lapangan secara menyeluruh terhadap fasilitas, sistem keamanan, serta manajemen keselamatan di lokasi wisata tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran serius atau unsur pidana, Pemkab Solok membuka kemungkinan untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang berlaku.
Duka dan Evaluasi Sistem Kepariwisataan
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Candra menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang menimpa Cindy Desta Nanda, serta menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh destinasi wisata di wilayah Solok.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami turut berduka cita. Ini menjadi pelajaran penting agar setiap pengelola wisata benar-benar memperhatikan standar keselamatan dan izin teknis. Tidak boleh lagi ada kejadian serupa,”
ucapnya.
Sejumlah pengamat pariwisata lokal menilai insiden ini sebagai peringatan keras bagi sektor wisata berbasis alam di Sumatera Barat, terutama yang menawarkan konsep glamping atau penginapan tematik di kawasan dataran tinggi. Banyak di antaranya belum memenuhi standar keselamatan wisata (safety tourism) dan sertifikasi laik fungsi bangunan.
Reaksi Publik dan Langkah Lanjutan
Peristiwa ini menuai perhatian luas di masyarakat dan media sosial. Warga sekitar Alahan Panjang berharap agar tempat wisata tersebut dapat segera memperbaiki sistem keamanan dan ventilasi penginapan sebelum kembali beroperasi.
Sementara itu, Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat menyatakan siap membantu Pemkab Solok dalam melakukan audit teknis serta memberikan bimbingan manajemen risiko pariwisata bagi seluruh pelaku usaha wisata di kawasan Danau Diateh, Danau Dibawah, dan sekitarnya yang tengah tumbuh pesat.
Pemkab Solok juga berencana membentuk tim khusus pengawasan destinasi wisata yang terdiri dari unsur pemerintah, kepolisian, dan masyarakat untuk melakukan pemantauan rutin terhadap keamanan dan legalitas usaha pariwisata di seluruh wilayah kabupaten.


