, ,

Pemkab Solok dan BKSDA Bahas Solusi Kawasan Konservasi

oleh -111 Dilihat

Pemkab Solok dan BKSDA Sumbar Kolaborasi Jaga Keseimbangan Konservasi dan Pembangunan

Laporan Solok– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menunjukkan komitmen kuatnya dalam mengawal dan melindungi aset daerah yang berada di dalam kawasan konservasi. Komitmen ini tidak hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga mencari solusi yang berpihak pada masyarakat sekaligus menjaga kelestarian alam. Langkah serius ini diwujudkan melalui audiensi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, yang menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lama.

Pertemuan yang digelar di kantor BKSDA Sumbar ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, S.H.I., yang mewakili Bupati Jon Firman Pandu. Dalam audiensi tersebut, Pemkab Solok mengajukan dua usulan utama yang menjadi fokus pembahasan: pemanfaatan enclave (kantung permukiman) di Nagari Paninggahan untuk akses jalan, dan penyelesaian masalah keterlanjuran pembangunan di kawasan Arosuka, Nagari Batang Barus.

Kepastian Hukum untuk Kesejahteraan Masyarakat

Wakil Bupati Solok, H. Candra, menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah daerah adalah menciptakan kepastian hukum bagi aset-aset yang telah memiliki sertifikat namun berada di dalam kawasan konservasi. “Pemkab Solok ingin persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, tetap sesuai aturan, namun juga berpihak pada masyarakat. Terima kasih kepada BKSDA yang telah memberi ruang untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama,” ujarnya. Pernyataan ini mencerminkan pendekatan Pemkab Solok yang tidak hitam-putih, tetapi mencari win-win solution yang adil.

Baca Juga: Wali Kota Solok RKP Raih Penghargaan Nasional dari BAZNAS

Prinsip Ketaatan Hukum dari BKSDA

Sementara itu, Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, S.P., M.Sc., menekankan bahwa setiap langkah yang diambil harus berlandaskan pada regulasi yang berlaku. “Kita akan mencari jalan tengah antara pelestarian kawasan dengan kepentingan pembangunan. Semua mekanisme harus taat hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas Hartono.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Solok, Iis Yuni Ety, memberikan perspektif tambahan mengenai kompleksitas masalah di Arosuka. Menurutnya, aktivitas masyarakat di kawasan tersebut sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, sehingga penataan perlu dilakukan dengan bijaksana. “Kami berharap upaya pengaturan tidak sampai mengganggu perekonomian warga yang selama ini menggantungkan hidup di sana,” ucap Iis. Hal ini menyoroti aspek sosial-ekonomi yang tidak boleh diabaikan dalam proses penegakan hukum dan konservasi.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.