Laporan Solok– Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dana program peremajaan (replanting) kelapa sawit menjadi tahap penyidikan. Kasus ini menyeret nama Koperasi Talao Mandiri yang mengelola bantuan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dengan nilai fantastis, yakni Rp14,78 miliar.
Langkah hukum ini dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/L.3.25/Fd.1/09/2025 yang diterbitkan pada Senin, 22 September 2025. Keputusan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Kejari Solok Selatan dalam menindak praktik korupsi yang merugikan negara sekaligus memutus hak petani sawit atas manfaat yang seharusnya mereka terima.
Indikasi Kelompok Tani Fiktif
Kepala Kejari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penyidikan berfokus pada penggunaan dana bantuan replanting sawit sejak 2019 hingga 2024. Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pencairan dana.
“Berdasarkan laporan awal, kami menemukan indikasi bahwa sebagian kelompok tani yang tercatat sebagai penerima program replanting hanyalah formalitas untuk mempermudah pencairan dana,” ungkap Fitriansyah.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya kelompok tani fiktif yang sengaja dibentuk untuk mengakali aturan pencairan bantuan. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk peremajaan sawit justru diduga dikuasai oleh segelintir pihak.
Potensi Kerugian Negara
Program replanting sawit sejatinya ditujukan untuk membantu petani mengganti tanaman tua atau tidak produktif dengan bibit baru yang lebih berkualitas. Namun, penyimpangan dalam pelaksanaannya berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
“Dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi para petani sawit ternyata diduga dikuasai oleh segelintir pihak,” tegas Fitriansyah.
Penyalahgunaan dana ini bukan hanya persoalan kerugian negara, tetapi juga menyengsarakan para petani kecil yang semestinya menjadi penerima manfaat. Mereka kehilangan kesempatan untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit yang menjadi sumber utama penghidupan.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di KM 28 Solok-Padang Pemotor Terlindas Truk Tangki
14 Saksi Sudah Diperiksa
Dalam tahap awal penyidikan, Kejari Solok Selatan telah memeriksa 14 orang saksi. Mereka terdiri dari pengurus koperasi, anggota kelompok tani, hingga pejabat terkait.
Salah satu saksi yang ikut diperiksa adalah pengurus koperasi yang juga diketahui menjabat sebagai anggota DPRD setempat. Fakta ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap kasus yang dianggap sarat kepentingan dan potensi keterlibatan oknum pejabat daerah.
“Kami akan terus melakukan pendalaman dan memberikan informasi terbaru sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Fitriansyah menegaskan.
Sorotan Publik dan Dampak Sosial
Kasus ini menjadi perhatian luas di masyarakat, mengingat besarnya dana yang digelontorkan dan pentingnya program replanting sawit dalam mendukung ketahanan ekonomi daerah.
Banyak pihak menilai bahwa penyalahgunaan dana semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan ribuan petani sawit di Solok Selatan. Jika dana tersebut benar-benar digunakan sebagaimana mestinya, para petani bisa memperoleh bibit unggul, peningkatan produktivitas, serta kesejahteraan jangka panjang.