, ,

JPU Tuntut Hukuman Mati untuk Terdakwa Penembak AKP Ryanto di Solok Selatan

oleh -83 Dilihat

Kasus Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan: Terdakwa Dituntut Hukuman Mati, Proses Hukum Menuju Titik Penting

Laporan Solok– Suasana tegang dan muram menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Padang. Sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, kembali digelar dengan pengamanan ekstra ketat. Dalam persidangan yang dinanti-nanti publik itu, Kejaksaan Negeri Solok Selatan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa, Dadang Iskandar, yang tidak lain adalah mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan.

Tuntutan hukuman tertinggi ini bukan tanpa alasan. JPU menilai Dadang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 340 junto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Adityo Danur Utomo ini pun menjadi puncak dari proses hukum yang menyedot perhatian luas, mengingat pelaku dan korban sama-sama berlatar belakang aparat penegak hukum.

Kronologi Singkat dan Suasana Sidang

Kasus ini berawal dari sebuah insiden penembakan yang menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar. Dadang Iskandar, yang saat itu masih menjabat sebagai Kabag Ops, didakwa sebagai pelaku penembakan. Motif pastinya masih menjadi bahan investigasi, namun insiden ini mengguncang institusi Polri dan masyarakat Solok Selatan pada khususnya.

Sidang tuntutan pada 26 Agustus lalu berlangsung di bawah penjagaan ketat. Sejumlah personel kepolisian, Polisi Militer (PM), dan aparat keamanan pengadilan bersiaga di sekitar lokasi. Setiap pengunjung yang ingin memasuki ruang sidang diperiksa dengan metal detector, mencerminkan sensitivitas dan high-profile-nya kasus ini.

Kasus Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati - Padek Jawapos

Baca Juga: Wabup Solok H. Candra Ajak Lulusan MAN 3 Lanjutkan Pendidikan ke Jenjang Tinggi

Dasar Pertimbangan Tuntutan Hukuman Mati

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa adalah anggota Polri, terdakwa melakukan pembunuhan dengan sadis, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan. Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Bantahan dari Kuasa Hukum Terdakwa

Di sisi lain, tim Penasihat Hukum (PH) yang diketuai oleh Sutan Mammud langsung menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Usai sidang, Sutan Mammud menyampaikan sanggahannya kepada wartawan. Inti dari bantahannya adalah pada unsur perencanaan (premeditation).

“Alasannya, tidak ada satu pun saksi yang mengatakan terdakwa menyiapkan senjata, mengintai, atau melakukan perencanaan. Hal itu tidak pernah terungkap selama persidangan,” kata Sutan Mammud.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pembela akan berfokus pada upaya mementahkan unsur “rencana” yang menjadi kunci dari Pasal 340 KUHP. Mereka berargumen bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Dadang merencanakan pembunuhan ini secara matang sebelumnya. Ini akan menjadi titik pertarungan hukum yang utama dalam pleidoi nanti.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.