Bawaslu Kota Solok Tingkatkan Kapasitas Pengawas Pemilu Melalui Rapat Dalam Kantor tentang Sengketa Proses Pemilu

Laporan Solok – Dalam rangka memperkuat kesiapan jajaran pengawas Pemilu di tingkat daerah menjelang tahapan krusial penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2025–2026, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok menyelenggarakan Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema “Penerimaan Permohonan Sengketa Proses Pemilu”, Kamis (13/11/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Kota Solok dan diikuti oleh seluruh anggota serta staf sekretariat Bawaslu.
Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam memahami mekanisme penanganan sengketa proses Pemilu. Ia menegaskan bahwa tantangan pengawasan Pemilu dari waktu ke waktu semakin kompleks, sehingga dibutuhkan kesiapan dan profesionalitas dari seluruh jajaran pengawas.
“Pemahaman yang kuat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa merupakan bagian penting dari profesionalitas pengawas Pemilu. Melalui kegiatan seperti ini, kita memperkuat kesiapan jajaran dalam menghadapi berbagai potensi sengketa yang mungkin timbul di setiap tahapan,” ujar Rafiqul.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu Kota Solok berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi para pengawas, baik di tingkat kota maupun kecamatan, agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dan berintegritas tinggi.
Sebagai narasumber utama, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, S.H., M.Kn., hadir memberikan materi komprehensif mengenai “Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 dan Nomor 9 Tahun 2022 yang menjadi pedoman teknis dalam penanganan sengketa.
Dalam pemaparannya, Alni menjelaskan secara rinci mengenai perbedaan mendasar antara sengketa proses Pemilu dengan pelanggaran Pemilu. Menurutnya, sengketa proses biasanya muncul akibat adanya keputusan, tindakan, atau peristiwa yang menimbulkan kerugian bagi peserta Pemilu pada tahapan tertentu, seperti penetapan daftar calon atau verifikasi partai politik. Sedangkan pelanggaran Pemilu lebih menitikberatkan pada pelanggaran terhadap norma hukum, seperti kampanye di luar jadwal atau pelanggaran administratif.
“Sengketa proses Pemilu berkaitan dengan hak peserta yang dirugikan pada tahapan tertentu, sehingga penyelesaiannya menuntut ketelitian dan keadilan prosedural dari pengawas. Pengetahuan teknis yang baik menjadi kunci dalam memastikan setiap laporan atau permohonan sengketa dapat ditangani secara objektif dan sesuai regulasi,” terang Alni.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi kesiapan Bawaslu Kota Solok yang dinilai telah memiliki pengalaman dan kapasitas kelembagaan yang baik dalam menangani sengketa proses Pemilu sejak tahun 2019. Pengalaman tersebut diharapkan menjadi modal berharga untuk meningkatkan kualitas pengawasan pada Pemilu mendatang.
Kegiatan RDK ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber, di mana sejumlah isu penting dibahas, seperti tata cara penerimaan permohonan sengketa, batas waktu penyelesaian, serta upaya mediasi yang menjadi bagian dari tahapan penyelesaian sengketa.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Bawaslu Kota Solok berharap seluruh jajaran pengawas memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terhadap regulasi dan teknis penyelesaian sengketa, sehingga dapat menjalankan tugas pengawasan dengan prinsip independensi, profesionalitas, dan akuntabilitas.
“Harapan kami, seluruh jajaran mampu mengaplikasikan ilmu dan pengalaman dari kegiatan ini dalam praktik pengawasan di lapangan. Bawaslu harus hadir sebagai lembaga yang adil, transparan, dan terpercaya,” tutup Rafiqul Amin.



